Pengertian Pajak

Pernahkah kamu berpikir darimana negara Indonesia mendapatkan uang atau penghasilan untuk memberi gaji anggota dewan, PNS, Polri, dan TNI. Selain itu, akibat pandemi Covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia, mau tidak mau pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk memberikan bantuan sosial kepada yang terdampak pandemi Covid 19 ini. Darimana sih negara mendapatkan uang untuk memberikan bantuan ke masyarakat  Indonesia dalam bentuk bansos tersebut?

Pengertian Pajak
Gambar ilustrasi

Menurut Fenita (2012) ada dua sumber penting penghasilan negara yakni dari pajak dan kekayaan alam yang ada di dalam negara itu. Nah penghasilan itulah yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum (pembuatan jalan raya, rumah sakit dan lain sebagainya) yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan rakyat, pendidikan, kesejahteraan, dan lain sebagainya.

Pajak sebagai salah satu sumber penting penghasilan dari suatu negara berasal dari rakyatnya melalui pungutan pajak. Jika kita pahami, bahwa pajak itu berasal dari rakyat dan nantinya akan dikembalikan kepada rakyat juga. Pengembalian itu bisa dalam bentuk uang tunai (biasanya dalam bentuk bansos, beasiswa, dan lain sebagainya) dan dalam bentuk pengeluaran-pengeluaran rutin (seperti menggaji PNS, TNI, Polri, anggota dewan, dan lain-lain) serta pengeluaran-pengeluaran pembangunan (seperti pembuatan rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya). Pengembalian pajak tersebut digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat baik yang membayar pajak maupun tidak.


Apa pengertian pajak?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak adalah punggutan yang dikenakan kepada rakyat sebagai iuran wajib untuk negara dari pendapatan seseorang atau dari yang perdagangkan.

Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal senada juga diungkapkan oleh Septiani (2015), bahwa pajak adalah pungutan dari masyarakat kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam penyelengggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Definisi tentang pajak juga diungkapkan oleh Faidah (2012), yang menyatakan bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dan tidak mendapatkan prestasi-prestasi kembali yang secara langsung dapat ditunjuk.

Nah dari definisi-definisi tentang pajak tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak adalah iuran wajib kepada negara sesuai undang-undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung.

 

Refrensi:

Septiani, Reni. 2015. Pengaruh Penagihan Pajak Dengan Surat Paksaterhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kantor Pajak Kabupaten Indragiri Hulu Menurut Ekonomi Islam. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (diakses dalam http://repository.uin-suska.ac.id/6841/)

Faidah, Janatun. 2012. Evaluasi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Pelaporan Spt Tahunan Pajak Penghasilan (Pph)Pasal 25 Tahun 2009-2011 Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten. D3 thesis. Universitas Negeri Yogyakarta. (diakses dalam https://eprints.uny.ac.id/7889/)

Fenita. 2012. Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Pelaksanaan Self Assessment System Dan Analisis Perbedaan Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Kewajiban Perpajakan Ditinjau Dari Tingkat Pendidikan Di Yogyakarta. S1 Skripsi. UAJY. (diakses dalam https://e-journal.uajy.ac.id/974/)

Post a Comment for "Pengertian Pajak"